Rabu, 29 Desember 2010

Al-A'dat

PEMBAHASAN

A.  Definisi Al-‘adat
Sebuah adat kebiasaan bisa dijadikan Sandaran Hukum Kaidah Fiqh. Seperti yang dijelaskan oleh Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf bahwa makna kaidah  secara bahasa “ Al adatu “ (العادة) terambil dari kata “ al audu” (العودdan “ al muaawadatu “ ( الموادة) yang berarti “pengulangan”. Oleh karena itu, secara bahasa al-’adah berarti perbuatan atau ucapan serta lainnya yang dilakukan berulang-ulang sehingga mudah untuk dilakukan karena sudah menjadi kebiasaan.
Menurut jumhur ulama, batasan minimal sesuatu itu bisa dikatakan sebagai sebuah ‘adah’ adalah kalau dilakukan selama tiga kali secara berurutan. Sedangkan “Mukhakkamatun” secara bahasa adalah isim maf’uI dari “takhkiimun” yang berarti “menghukumi dan memutuskan perkara manusia.” Jadi arti kaidah ini secara bahasa adalah sebuah adat kebiasaan itu bisa dijadikan sandaran untuk memutuskan perkara perselisisihan antara manusia.

B.   Antara al ‘urf dan al ‘adah
Kata ‘urf dalam bahasa Indonesia sering disinonimkan dengan “adat kebiasaan” namun para ulama membahas kedua kata ini dengan panjang lebar, ringkasnya: AI-’Urf adalah sesuatu yang diterima oleh tabiat dan akal sehat manusia. Demikianlah yang di katakan oleh Imam al-Jurjani dalam at-Ta’rifat hal. 154, kemudian beliau berkata: “Begitu jugalah makna Al ‘Adah”. Meskipun arti kedua kata ini agak berbeda namun kalau kita lihat dengan jeli, sebenarnya keduanya adalah dua kalimat yang apabila bergabung akan berbeda arti namun ápabila berpisah maka artinya sama, seperti halnya kata “Islam” dengan “Iman”. Al-‘adat dan ‘Urf seperti halnya suatu rangkaian dimana ‘Urf merupakan penguat dari Al-‘adat[1].
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa makna kaidah ini menurut istilah para ulama adalah bahwa sebuah adat kebiasaan dan ‘urf itu bisa dijadikan sebuah sandaran untuk menetapkan hukum syar’i apabila tidak terdapat nash syar’i atau lafadh shorih (tegas) yang bertentangan dengannya. Syaikh as-Sa’di dalam al-Qowa’id al-Jami’ah (hal. 35) mengatakan bahwa: ”Urf dan adat kebiasaan dijadikan rujukan dalam semua hukum syar’i yang belum ada ketentuannya.”
Definisi lain mengatakan bahwa al ‘urf yaitu apa yang saling diketahui dan yang saling dijalani orang dan telah menjadi tradisi. Baik berupa perkataan, perbuatan, atau hal yang meninggalkan sesuatu dinamakan juga sebagai ‘adat. Oleh karena itu bisa disimpulkan bahwa tidak ada perbedaan antara ‘urf dan ‘adat. Tetapi ada sebagian ulama ushul fiqh yang membedakan antara adat dengan ‘urf dalam membahas kedudukannya sebagai salah satu dalil untuk menetapkan hukum syara’.
Sebagian ulama ushul fiqh mendefinisikan ‘urf/‘adat dengan:
 الأمر المتكرر من غير علا قة عقلي
“sesuatu yang dikerjakan secara berulang-ulang tanpa adanya hubungan rasional”.
Definisi di atas menunjukkan bahwa bila sesuatu dilakukan secara berulang-ulang menurut hukum akal, tidak dinamakan adat. Definisi ini juga menunjukkan bahwa adat itu mencakup persoalan yang amat luas, yang menyangkut masalah pribadi, seperti kebiasaan seseorang dalam makan, tidur, dan mengkonsumsi jenis makanan tertentu. Adat juga bisa muncul dari sebab alami seperti cepatnya seorang anak menjadi baligh di daeran tropis, dan di daerah dingin terjadi kelambatan seseorang menjadi baligh. Di samping itu adat juga bisa muncul dari hawa nafsu dan kerusakan akhlak seperti korupsi.
     Definisi lain yang membedakan al ‘urf dan ‘adat adalah:
  عادة جمهورقوم في قول أوفعل
Kebiasan mayoritas kaum baik dalam perkataan atau perbuatan”.
Berdasarkan definisi ini, Musthofa al-Zarqa’ (guru besar Fiqh Islam di Yordania), mengatakan bahwa ‘urf merupakan bagian dari adat, karena adat lebih umum dari ‘urf. Suatu ‘urf menurutnya harus berlaku pada kebanyakan orang di daerah tertentu, bukan pada pribadi atau kelompok tertentu dan ‘urf bukanlah kebiasaan alami sebagaimana yang berlaku dalam kebanyakan adat, tetapi muncul dari suatu pemikiran dan pengalaman, seperti kebiasaan mayoritas masyarakat pada daerah tertentu yang menetapkan bahwa untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga pada suatu perkawinan bisa diambil dari mas kawin yang diberikan suami dan penetapan ukuran tertentu dalam penjualan makanan.
Selain itu, bagi mereka yang membedakan Al-‘dat dan ‘Urf, mereka melihat dari segi maknanya. Al-‘adat bermakna pengulangan. Suatu hal yang tidak dilakukan berulang atau hanya pernah dilakukan sekali, tidak bias dikatakan Al-‘adat. Yang dititikberatkan dalam hal ini adalah seberapa banyak hal tersebut dilakukan. Sedangkan ‘Urf tidak dilihat dari segi ‘pengulangannya’. Asalkan sesuatu itu dikenal dan dinilai baik serta diterima orang banyak, meskipun hanya pernah dilakukan sekali, maka sudah bisa dikatakan ‘Urf.

C.  Alasan Al-‘adat dapat dijadikan dalil
1.    Hadist nabi yang berbunyi:
ما رأه المسلم حسنا فهو عند الله حسن
“Apa yang dianggap baik oleh orang-orang Islam, maka hal itu pula baik di sisi Allah”
Hadist tersebut juga berkaitan dengan firman Allah dalam surah Al-Hajj ayat 78 yang berbunyi:
ما جعل عليكم في الد ين من حرجت
“Dan Allah tidak menyempitkan kamu dalam urusan agama”
Selain itu, Imam al-Sarkhasyi dalam kitab Al-Masbuth juga mengemukakan:
الثا بت بالعرف كالثا بث بالناس
“Sesungguhnya yang ditetapkan ‘urf, seperti yang ditetapkan dalil nash”
Dari hadist dan firman di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa segala sesuatu yang dianggap baik dan diterima dalam suatu masyarakat, maka hal tersebut juga akan baik menurut Allah karena apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka akan menimbulkan kesulitan dalam masyarakat tersebut. Selain itu, segala yang telah ditetapkan dalam adat sama halnya dengan yang telah ditetapkan oleh dalil dalam nash yang masalah yang tidak terdapat nash dalam penyelesaiannya.
2.    Hukum Islam dalam kitab memelihara hukum-hukum Arab yang maslahat seperti menghormati tamu, dan sebagainya.
3.    Al-‘adat merupakan kebiasaan manuasia, baik merupakan perbuatan maupun perkataan. Dimana hal tersebut berjalan sesuai dengan aturan hidup manusia dan kebutuhannya.


D.  Tujuan Al-‘adat
Tujuan dari Al-‘adat itu sendiri ialah mewujudkan kemaslahatan dan kemudahan terhadap kahidupan manusia umumnya. Al-‘adat tersebut tidak akan pernah terlepas dari kebiasaan sekitardan kepentingan hidupnya.
E.   Syarat penggunaan Al-‘adat sebagai hujjah
Dalam menggunakan suatu ‘adat sebagai hujjah, ada batasan-batasan atau syarat yang harus dipenuhi oleh ‘adat itu sendiri. Hal tersebut sangat diperlukan agar seseorang tidak sembarangan menggunakan ‘adat tersebut. Berikut ini adalah syarat-syaratnya:
1.    ‘Adat yang digunakan tersebut tidak bertentangan dengan nash yang telah jelas; baik Al-Qur’an maupun hadist
2.    Al ‘Adat tersebut tidak mengandung kemafsadatan, tidak menimbulkan kesulitan  ataupun menghilangkan kemaslahatanketika diaplikasikan
3.    ‘Adat itu secara umum telah dilakukan oleh umat Islam (muslimin) bukan hanya yang biasa dilakukan satu atau dua orang saja.
4.    ‘Adat yang dimaksud tidak belaku untuk ibadah mahdlah.

Jika dilihat dari segi syarat-syaratnya, maka penggunaan ‘Adat hampir sama dengan maslahah mursalah. Bedanya adalah ‘adat merupakan hal yang sudah merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh manusia pada umumnya dan memenuhi syarat diatas (Al-‘adat al-shahih), sedangkan maslahah mursalah bisa digunakan untuk sesuatu atau hal yang belum  biasa dilakukan sebelumnya.
Selain itu, perlu diketahui bahwasanya Al-‘adat berbeda dengan ijma’, meskipun sama-sama membutuhkan kuantitaas pelaku dari sesuatu tersebut. Hal yang membedakan kedua hal itu adalah:
1.    Dalam ‘Adat diperlukan persesuaian di antara banyak orang; baik orang tersebut adalah orang baik maupun orang biasa, pandai, ahli ijtihad atau orang bodoh. Hal tersebut tidak terlalu diperhitungkan. Namun, dalam ijma’  perlu kebulatan pendapat dari para ahli jima’ saja.
2.    Penyimpangan yang dilakukan beberapa orang dalam’Adat tidak menggugurkan atau mempengaruhi nilai ‘ada tersebut. Sebaliknya, perbedaan pendapat seorang mujtahid saja dalam ijma’ dapat membatalkan keabsahan ijma’.
3.    Nilai hukum yang dihasilkan dengan ijma’ yang shahih sama dengan hukum yang sandarannya adalah nash. Sedangkan hukum yang dihasilkan dengan ‘Adat, bisa berubah sesuai dengan perubahan yang terjadi pada ‘adat itu sendiri dan kekuasaannya pun tidak sebanding dengan hukum yang sandarannya ijma’ atau nash.

F.   Macam-macam Al-‘adat atau ‘Urf
Para ulama ushul fiqh membagi ‘urf dalam tiga bagian besar yang mana di dalamnya dibagi lagi jadi beberapa bagian di masing-masing bagian besar
1.    Segi objeknya
-        Al ‘urf al lafzhi
Al ‘urf  العرف اللفظيlafzhi adalah kebiasaan masyarakat dalam menggunakan lafal/ungkapan tertentu dalam mengungkapkan sesuatu, sehingga makna ungkapan itulah yang dipahami dan terlintas dalam pikiran masyarakat. Misalnya ungkapan “daging” yang berarti daging sapi; padahal kata daging mencakup semua jenis daging yang ada. Apabila seseorang mendatangi penjual daging, sedangkan penjual itu memiliki berbagai macam daging, lalu pembeli mengatakan “saya beli daging satu kilogram”, pedagang akan langsung mengambilkan daging sapi, karena kebiasaan masyarakat setempat telah mengkhususkan penggunaan kata daging pada daging sapi. Contoh lain, orang-orang biasanya cenderung mengatakan walad untuk anak laki-laki saja. Padahal walad tersebut dapat bermakna anak; baik laki-laki maupun perempuan.
Apabila dalam memahami ungkapan tersebut diperlukan indikator lain, maka tidak dinamakan ‘urf, misalnya, seseorang datang dalam keadaan marah dan di tangannya ada tongkat kecil, seraya berucap “jika saya bertemu dia saya akan bunuh dia dengan tongkat ini”. Dari ucapan ini dipahami bahwa yang dia maksud dengan membunuh tersebut adalah memukulnya dengan tongkat. Ungkapan seperti ini, menurut ‘Abdul ‘Aziz  al Khayyat (guru besar Fiqh di Universitas Amman, Yordania), tidak dinamakan ‘urf , tetapi termasuk dalam majaz (metafora).
-        Al ‘urf ‘amali
‘Urf ‘amali adalah kebiasaan masyarakat yang berkaitan dengan perbuatan biasa atau mu’amalah keperdataan. Yang dimaksud dengan “perbuatan biasa” adalah perbuatan masyarakat dalam kehidupan mereka yang tidak terkait dengan kepentingan orang lain, seperti kebiasaan libur kerja pada hari-hari tertentu dalam satu minggu, kebiasaan masyarkat tertentu memakan makanan khusus atau minuman tertentu dalam acara khusus. Contoh lain, Misalnya, dalam melakukan transaksi jual beli barang seperti gula atau garam. Orang-orang  (penjual maupun pembeli) biasa tidak mengucapkan ijab qobul saat melakukan serah-terima barang.

2.    Segi cakupannya
-        Al ‘urf al ‘am
Al’ urf al ‘am العرف العام yaitu Sesuatu tersebut merupakan suatu kebiasaan yang memang biasa dilakukan oleh orang banyak atau dilakukan oleh orang-orang di setiap tempat maupun di berbagai lapisan masyarakat. Misalnya, memesan barang yang belum jadi atau ada pada saat itu. Contoh lain urf yaitu dalam penggunaan kamar mandi di tempat umum dengan tarif harga tertentu, namun batas penggunaan waktu dan jumlah pemakaian air tidak ditentukan. Kebiasaan seperti ini berlaku hampir di setiap daerah atau paling tidak berlaku tidak hanya di dalam satu daerah saja.
-        Al ‘urf al khash
Al ‘urf al khash العرف الخاص yaitu urf yang berlaku hanya di daerah tertentu saja atau bahkan hanya pada satu wilayah. Dimana urf itu mungkin tidak berlaku di daerah lain. Seperti kebiasaan seorang calon suami memberi sesuatu kepada tunangannya ketika melakukan khitbah/ta’aruf
3.    Segi keabsahannya
-        Al ‘urf al shohih
Adat yang benar (shahih) Yaitu suatu kebiasaan yang dianggap benar dan dikenal baik dalam suatu masyarakat. Hal itu juga tidak menentang nash yang telah jelas dan ada serta tidak menjadikan yang halal menjadi haram ataupun sebaliknya. Seperti anggapan bahwa apa yg diberikan pihak laki-laki kepada calon istri ketika khitbah dianggap hadiah, bukan mahar.
-        Al ‘urf al fasid
Adat yang salah (fasid) Yaitu ‘adat (kebiasaan) yang dipakai tidak memenuhi salah satu syarat yang telah disebutkan di atas. Dalam hal ini, kebiasaan itu telah ada dan diakui dalam suatu masyarakat, namun bertentangan dengan ajaran Islam. ‘Adat yang dimaksud ini seringkali bertentangan dengan nash yang qath’i, sehingga tidak dapat dijadikan dalil untuk meng-istinbath-kan hukum. Misalnya, perbuatan-perbuatan yang munkar yang telah menjadi tradisi. Seperti tari perut di Mesir saat pesta perkawinan.

G.  Kehujjahan al ‘urf
Para ulama sepakat bahwa urf fasid tidak dapat dijadikan hujjah di dalam hukum Islam. Sedangkan urf yang shahih ada ikhtilaf/kontroversi ulama di dalamnya. Kebanyakan ulama hanafiyyah dan malikiyyah serta beberapa dari hanbaliyyah bisa menerimanya. Adapun alasan yang mereka jadikan hujjah dalam menerima dalil urf adalah :
1.      Firman Allah:
خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِين
Kata urf ( العرف ) dalam ayat tersebut dipahami oleh para ahli ushul fiqh sebagai sesuatu yang baik dan menjadi kebiasaan masyarakat. Hal itu menunjukkan akan kebolehan berhujah dengan al Urf jika suatu permasalahan tidak ditemukan dalilnya dalam nash.
2. Riwayat hadits dari aisyah mengenai kasus hindun binti ‘utbah; istri abu sufyan
“جاءت هند بنت عتبة فقالت “ يا رسول الله إن أبا سفيان رجل مسيك فهل علي حرج أن أطعم من الذي له عيالنا قال لا إلا بالمعروف
Dari aisyah ra, bahwasanya hindun binti ‘utbah mengadu kepada rasulullah: “ ya rasulullah ! sesungguhnya abu sufyan adalah lelaki yang bakhil, tidak memberi nafkah yang cukup kepadaku dan anak-anakku  kecuali apa yang telah aku ambil darinya dan dia tidak mengetahuinya”. Maka rasulullah SAW bersabda: ”ambillah nafkah yang cukup untukmu dan anak-anakmu sesuai dengan ma’ruf (kebiasaan) nafkah yang berlaku”.
Dari hadits ini kita ketahui bahwasanya rasul menyuruh Hindun untuk mengambil harta sesuai dengan takaran yang telah berlaku/normal di dalam masyarakat arab sebagai nafkah bagi dia dan anak-anaknya.
3. Rasulullah SAW membiarkan praktek bai’ al salam yang telah lama berlaku dan sudah menjadi kebiasaan masyarakat madinah.
4. Hadits dari rasulullah mengenai pandangan baik muslim yang baik juga menurut Allah
ما راه المسلمون حسنا فهو عندالله حسن
“Apa-apa yang dilihat oleh orang Islam sebagai sesuatu yang baik, maka yang demikian di sisi Allah juga baik.”
5.Qaidah ushul
استعمال الثاس حجة يجب العمل بها
Kebiasaan umum adalah dasar yang harus dipatuhi
المعرؤف عرفا كالمشرؤط شرطا
“Adanya apa yang dikehendaki oleh adat dianggap sebagai hal yang dikehendaki oleh syara’”
العادة محكمة
Adat adalah sebuah ketentuan hukum

H.  Kedudukan ‘Urf sebagai metode istinbath
Syatibi menilai semua mazhab fiqh menerima dan menjadikan urf sebagai dalil syara’ dalam menetapkan hukum ketika tidak ada nash menjelaskan hukum yang muncul di masyarakat. Misalnya, penggunaan jasa pemandian oleh seseorang dengan membayar harga tertentu. Realitanya, lama waktu dan banyak air yang dipakai seseorang di jasa pemandian tidak jelas. Padahal, dalam aturan transaksi hukum Islam keduanya harus jelas. Namun, perbuatan seperti ini telah meluas di kalangan masyarakat Islam sehingga para ulama memandang transaksi itu sah dengan didasarkan pada urf al-‘amali
Maka daripada itu, untuk para mujtahid yang ingin membuat hukum yang disandarkan pada ‘Adat, diharuskan mengenal ‘adat kebiasaan manusia atau kebiasaan masyarakat di suatu daerah tertentu. Sehingga, ketika memutuskan hukum tersebut tidak akan ada kemafsadatan, kemudharatan ataupun pelanggaran yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Dengan adanya Al-‘adat atau ‘Urf ini menampakkan bahwasanya Islam tidak kaku. Islam dapat mempertimbangkan atau menerima, menghargai serta menghormati  budaya lain selama hal itu tidak bertentangan dengan syari’at Islam.

I.     Kaidah yang berlaku bagi ‘Urf
Hukum yang pada mulanya dibentuk oleh mujtahid berdasarkan ‘urf, akan berubah jika ‘urf itu berubah. تغير الأحكام بتغير الأزمان والأمكنة
Contoh yang disandarkan kepada ‘urf, QS. Al-Baqarah: 233
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
 “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf.”
Ayat tsb tidak menjelaskan berapa kadar nafkah yang harus diberikan seorang ayah kepada para ibu dari anak-anak. Untuk memastikannya, perlu merujuk kepada adat yang berlaku dalam satu masyarakat dimana ia berada.
Jadi,  tidak heran jika terjadi banyak perbedaan pendapat yang disandarkan pada ‘adat yang shahih. Hal itu disebabkan perbedaan tempat atau waktu saja. Al-‘adat bukanlah dalil yang mustaqil yang dapat memberikan hokum terhadapsuatu perkara, melainkan sebagai washilah untuk memahami apa yang telah ada di nash guna mengkhususkan yang masih umum, mentaqyidkan yang mutlak, memberikan kerukhshahan serta menghindari kemudaratan.
Bahkan Al Qarafy dalam kitab Qawaid-nya mengatakan: “Bila dating kepada anda seseorang dari luar benuamu, maka janganlah anda berlakukan terhadap mereka ‘urf negeri anda dan ketetapan yang terdapat dalam buku anda.”[2]

J.    Hokum Al-‘adat atau ‘Urf
Adat yang benar, wajib diperhatikan dalam pembetukan hukum syara’ dan putusan perkara. Seorang Mujtahid harus memperhatikan hal ini dalam pembentukan hukumnya dan bagi hakim juga harus memperhatikan hal itu dalam setiap putusannya. Karena apa yang sudah diketahui dan dibiasakan oleh manusia adalah menjadi kebutuhan mereka, disepakati dan ada kemaslahatannya. Selama ini tidak bertentangan dengan syara’ maka harus harus dijaga. Syari’ telah menjaga adat yang benar di antara adat orang Arab dalam pembentukan hukumnya. Seperti menetapkan kewajiban denda atas orang perempuan berakal, mensyaratkan adanya keseimbangan (kufu’) dalam perkawinan dan memperhitungkan ahli waris yang tidak mendapat bagian pasti dalam perwalian dan pembagian ahli waris.
     Oleh karena itu para ulama berkata: Adat adalah syariat yang dikuatkan sebagai hukum, sedangkan adat juga dianggap oleh syara’. Imam Malik membentuk banyak hukum berdasarkan perbuatan penduduk Madinah. Abu Hanifah dan para muridnya berbeda dalam menetapkan hukum, tergantung pada adat mereka. Imam Syafi’I ketika berada di Mesir, mengubah sebagian hukum yang ditetapkan ketika beliau berada di Baghdad karena perbedaan adat. Oleh karena itu ia memiliki dua pendapat, pendapat baru dan pendapat lama.
     Hukum yang didasarkan pada adat akan berubah seiring perubahan waktu dan tempat, karena masalah baru bisa berubah sebab perubahan masalah asal. Oleh karena itu, dalam hal perbedaan pendapat ini para ulama fikih berkata: Perbedaan itu adalah pada waktu dan masa, bukan pada dalil dan alasan.
     Kebiasaan secara hakiki bukanlah merupakan dalil syara’ yang tersendiri. Pada umumnya, ia termasuk memperhatikan kemaslahatan umum. Yakni, sebagaimana adat diperhatikan juga dalam memberikan penafsiran nash, mentakhsis yang umum, dan membatasi yang mutlak. Dan kadang-kadang kias ditinggalkan demi adat. Maka hukumnya sah akad meminta pekerjaan karena berlaku menurut adat, bila menurut kias hukumnya tidak sah karena akad pada sesuatu yang tidak wujud.  

K.  Syarat-syarat Al-‘adat atau ‘Urf agar dapat diterima
Syarat-syarat ini dikemukakan oleh Amir Syarifuddin. Ada beberapa syarat, yakni:
1.    ‘Urf itu mengandung kemaslahatan dan logis
Syarat ini merupakan sesuatu yang mutlak ada pada ‘Urf yang shahih sehingga dapat diterima oleh masyarakat umum.
2.    Berlaku umum pada masyarakat yang terkait dengan lingkungan ‘Urf, atau minimal di kalangan sebagian besar masyarakat.
3.    ‘Urf tersebut berlaku pada saat itu, bukan ‘Urf yang muncul kemudian.
4.    Tidak bertentangan dengan dalil syara’ yang ada atau bertentangan dengan prinsip yang asli.

L.   Perbenturan dalam Urf

1. Perbenturan Urf dengan Syara’
     Yang dimaksud perbenturan (pertentangan) antara ‘Urf dengan syara’ di sini adalah perbedaan dalam hal penggunaan suatu ucapan ditinjau dari segi urf dan dari segi syara’. Hal inipun dipisahkan pada perbenturan yang berkaitan dengan hukum.
1.    Bila perbenturan urf dengan syara’ itu tidak berkaitan dengan materi hukum, maka didahulukan urf.
Contohnya Jika seseorang bersumpah tidak akan memakan daging, tetapi ternyata kemudian ia memakan ikan, maka ditetapkanlah bahwa ia tidak melanggar sumpah. Menurut urf, ikan itu tidak termasuk daging, sedangkan dalam arti syara’ ikan itu termasuk daging seperti tercantum dalam ayat Al Qur’an.
2.    Bila berbenturan urf dengan syara’ dalam hal yang berhubungan dengan materi hukum, maka didahulukan syara’ atas urf.
Contohnya, bila seseorang berwasiat untuk kerabatnya, apakah termasuk dalam pengertian kerabat itu ahli waris atau tidak. Berdasarkan pandangan syara’ ahli waris itu termasuk kepada ahli yang boleh menerima wasiat oleh karenanya ia tidak lagi termasuk dalam pengertian kerabat yang dimaksud di sini. Dalam pengertian urf kerabat itu adalah orang yang berhubungan darah, baik ia ahli waris atau tidak.

2. Perbenturan antara urf (urf qauli) dengan penggunaan kata dalam pengertian bahasa.
     Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat:
1.    Menurut Qadhi Husein, hakikat penggunaan bahasa adalah beramal dengan bahasa. Bila berbenturan pengalaman bahasa itu dengan urf, maka didahulukan pengertian bahasa
2.    Menurut Al-Baghawi, pengertian urf lah yang didahulukan, karena urf itu diperhitungkan dalam segala tindakan, apalagi dalam sumpah
3.    Menurut al-Rafi’i, sebagian sahabat cenderung menguatkan pengertian bahasa, namun sebagian lain menguatkan pengertian urf.

3. Perbenturan urf dengan umum nash yang perbenturannya tidak menyeluruh.
     Dalam hal ini ada dua pendapat:
1.    Menurut ulama Hanafiyah, urf dikuatkan untuk mentakhsis umum nash. Contohnya, dalam ayat Al Qur’an dijelaskan bahwa masa menyusukan anak, yang sempurna adalah selama 2 tahun penuh. Namun menurut adat bangsawan Arab, anak-anak disusukan orang lain dengan mengupahnya. Adat ini digunakan untuk mentakhsis umum ayat tersebut. Jadi, bangsawan yang biasa mengupahkan untuk penyusuan anaknya, tidak perlu menyusukan anaknya itu selama 2 tahun. 
2.    Menurut ulama Syafi’iyah, yang dikuatkan untuk mentakhsis nash yang umum itu hanyalah urf qauli bukan urf fi’li.

4. Perbenturan urf dengan qiyas
     Hampir semua ulama berpendapat untuk mendahulukan urf atas qiyas, karena dalil untuk menggunakan urf itu adalah kebutuhan dan hajat orang banyak, sehingga ia harus didahulukan atas qiyas.

M. Contoh-contoh kasus adat atau urf
·       Pada zaman sebelum Islam datang, ada suatu adat yang biasa dilakukan orang Arab yaitu ketika ada seseorang yang membunuh, maka ia harus membayar diyat (uang tebusan darah) kepada pihak keluarga yang terbunuh. Karena adat atau urf ini tidak bertentangan dengan syariat dan dapat terus diberlakukan, maka adat ini ditetapkan menjadi hukum Islam.
·       Ketentuan ashabah dalam hukum Islam sebenarnya merupakan ketentuan dalam adat masa jahiliyah jahiliyah di masyarakat Arab, dimana ynag berhak menerima harta warisan dari yang meninggal hanyalah keturunan laki-laki terdekat yang dihubungkan kepada pewaris melalui garis laki-laki. Al-Qur’an memperkenalkan kewarisan furudh yang pada umumnya adalah perempuan. Dalam hal ini Nabi mengambil kebijaksanaan untuk mengakui kewarisan menurut adat, tetapi kewarisan menurut furudh yang ditetapkan dalam Al-Qur’an harus lebih dahulu dilakukan. Seandainya telah selesai pembagian untuk ahli waris yang termasuk dalma ketentusn furudh dan masih ada sisanya, barulah diperlakukan kewarisan ashobah.
·       Zihar yaitu ucapan suami yang menyamakan istrinya (punggungnya) dengan ibunya sendiri. Zihar ini merupakan cara yang sudah biasa berlangsung dikalangan masyarakat Arab sebagai usaha suami untuk menceraikan istrinya. Sesudah suami melakukan zihar, maka suami dan istrinya tidak diperbolehkan lagi berhubungan dan putuslah hubungan mereka sebagai suami istri. Islam menerima zihar tersebut dengan perubahan, yaitu zihar dinyatakan menyebabkan suami istri tidak boleh berhubungan kelamin, namun tidak memutuskan perkawinan. Bila keduanya akan berhubungan lagi, terlebih dahulu harus membayar kafarah, (kewajiban agama akibat suatu pelanggaran).





















Daftar Pustaka

Abdullah, DR. H. Sulaiman. 1995. Sumber Hukum Islam. Jakarta; Sinar Grafika
Aen. M. A., Dr. I. Nurol dan Prof. Drs. H. A. Djazuli. 2000. Ushul Fiqh Metodologi Hukum Islam. Jakarta; PT Raja Grafindo Persada
Haroen, M. A., DR. H. Nasrun. 1997. Ushul Fiqh. Jakarta; Logos Wacana Ilmu.
Khallaf, Prof. Dr. Abdul Wahhab. 2003. Ilmu Ushul Fiqh Kaidah Hukum Islam. Jakarta; Pustaka Amani
Khallaf, Syekh Abdul Wahab. 2005. Ilmu Usul Fiqh. Jakarta; Rineka Cipta
Khallaf, Prof. Dr. Abdul Wahhab. 1994. Kaidah-Kaidah Hukum Islam (Ilmu Ushul Fiqh). Jakarta; PT Raja Grafindo
Syarifuddin, Prof. Dr. H. Amir. 2008. Ushul Fiqh Jilid 2. Jakarta; Kencana Prenada Media Group
Syarifuddin, Prof. DR. Amir. 2004. Ushul Fiqh Metode Mengkaji Dan Memahami Hukum Islam Secara Komprehensif. Jakarta Timur; Penerbit Zikrul Hakim


[1] Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin. Ushul Fiqh hal: 363
[2] Dr. H. Sulaiman Abdullah. Sumber Hukum Islam hal: 81

0 komentar:

Posting Komentar