Rabu, 29 Desember 2010

Sadd adz-Dari’ah


سد الذرائع
A.    Pengertian Dzari’ah
Secara bahasa, Dzarai’ merupakan jama’ dari Dzari’ah yang artinya ‘jalan menuju sesuatu’. Sedangkan menurut istilah dzari’ah dikhususkan dengan’sesuatu yang membawa pada perbuatan yang dilarang dan mengandung kemudharatan. Akan pendapat ini ditentang oeh para ulama’ ushul lainnya, seperti Ibnu Qayyim Aj0Jauziyah yang menyatakan bahwa dzari’ah itu tidak hanya menyangkut sesuatu yang dilarang, tetapi ada juga yang dianjurkan. Dengan demikian lebih tepat kalu dzari’ah itu dibagi menjadi dua, yakni saad Adz-dzari’ah (yang dilarang), dan fath Adz-dzari’ah (yang dianjurkan).

B.     Sadd adz-Dari’ah
Imam Syatibi mendefinisika dzari’ah dengan : ‘Melaksanakan suatu pekerjaan yang semula mengandung kemashlahatan untuk menuju kepada suatu kerusakan (kemafsadatan)’.  
Dari pengertian tersebut dapat diketahui bahwa sad adz-dzari’ah adalah perbuatan yang dilakukan seseorang yang sebelumnya mengandung kemashlahatan, tetapi berakhir dengan sutau kerusakan.
Contohnya, seseorang yang telah dikenai kewajiban zakat, namun sebelum haul (genap setahun) ia menghibahkan hartanya kepada anaknya, sehingga ia terhindar dari kewajiban zakat. Hibbah (memberikan sesuatu kepada orang lain, tanpa ikatan apa-apa) dalam syariat islam, merupakan perbuatan baik yang mengandung kemashlahatan. Akan tetapi bila tujuannya tidak baik, misalnya untuk menghindarkan dari kewajiban zakat maka hukumnya dilarang. Hal itu didasarkan pada pertimbangan, bahwa hukum zakat adalah wajib, sedangkan hibbah adalah sunnah.
Menurut Imam Syatibi, ada tiga kriteria yang menjadikan suatu perbuatan itu dialarang, yakni :
1)      Perbuatan yang tadinya boleh dilakukan itu mengandung kerusakan.
2)      Kemafsadatan lebih kuat dari pada kemaslahatan.
3)      Perbuatan yang dibolehkan syara’ mengadung lebih banyak unsur kemafsadatan.
C.     Macam-Macam Dzari’ah
Para ulama ushul fiqih membagi dzari’ah berdasarkan dua segi, yakni dilihat dari segi kualitas kemafsadatan dan segi jenis kemafsadatan.
1.      Dzari’ah dari Segi Kualitas kemafsadatan
a.       Perbuatan yang dilakukan tersebut membawa kemafsadatan yang pasti (qath’i). Misalnya, menngali sumur di depan rumah orang lain pada waktu malam, yang menyebabkan pemilik rumah jatuh ke dalam sumur tersebut. Maka ia dikenai hukuman karena melakukan perbuatan tersebut dengan disengaja. Perbuatan seperti ini dilarang, karena perbuatan itu dilakukan dengan sengaja untuk mencelakakan orang lain.
b.      Perbuatan yang boleh dilakukan karena jarang mengandung kemafsadatan, misalnya menggali sumur di tempat yang biasanya tidak member mudharat atau menjual makanan yang biasanya tidak mengandung kemafsadatan bagi orang yang memkannya. Perbuatan seperti ini tetap pada hukum asalnya, yaitu mubah (boleh), karena yang dilarang itu adalah apabila diduga keras bahwa perbuatan itu membawa kepada emafsadatan. Sedangkan dalam kasus ini jarang sekali.  
c.       Perbuatan yang dilakukan kemungkinan besar akan membawa kemafsadatan. Seperti menjual senjata pada musuh, yang dimungkinkan akan digunakan untuk perang atau paling tidak untuk membunuh. Selain itu, menjual anggur kepada produsen minuman keras, sangat mungkin anggur tersebut akan diproses menjadi minuman keras. Perbuatan seperti ini dilarang, karena dugaan keras (zhann al-ghalib) bahwa perbuatan itu membawa kepada kemafsadatan, sehingga dapat dijadikan patokan dalam menetapkan larangan terhadap perbuatan itu.
d.      Perbuatan yang pada dasarnya boleh dilakukan karena mengandung kemaslahatan, tetapi memungkinkan terjadinya kemafsadatan, seperti baiy al-ajal (jual beli dengan harga yang lebih tinggi dari harga asal karena tidak kontan). Contohnya : jika Ahmad membeli kendaraan dari kendaraan dari Ali secara kredit seharga 20 juta. Kemudian Ahmad menjual kembali endaraan tersebut kepada Ali seharga 10 juta secara tunai, sehingga seakan-akan Ahmad menjual barang fiktif, sementara Ali tinggal menunggu saja pembayaran dari kredit mobil tersebut, meskipun mobilnya telah jadi miliknya kembali. Jual beli ini cenderung pada riba.

Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama, apakah baiy al-ajal dilarang atau diperbolehkan. Meurut Imam Syafi’I dan Abu Hanifah, jual beli tersebut dibolehkan karena syarat dan rukun dalam jual beli sudah terpenuhi. Selain itu, dugaan (zhann al-mujarrad) tidak bisa dijadikan dasar keharaman jual beli tersebut. Oleh karena itu, bentuk dzari’ah tersebut dibolehkan.
Imam Malik dan Ahmad Ibnu Hambal lebih memperhatikan akibat yang ditimbulkan oleh praktek jual beli tersebut, yakni menimbulkan riba. Dengan demikian dzari’ah seperti itu tidak diperbolehkan. Adapun alasan yang dikemukakan keduanya, yakni :
1)      Dalam baiy al-ajal perlu diperhatikan tujuannya atau akibatnya, yang membawa kepada perbuatan yang mengandung unsur riba, meskipun sifatnya sebatas prduga yang berat (galabah azh-zhann), karena syara’ sendiri banyak sekali menentukan hukum berdasarkan praduga yang berat, disamping perlunya sikap hati-hati (ihtiyat). Dengan demikian,  suatu perbuatan yang diduga akan membawa kemafsadatan bisa dijadikan dasar untuk melarang suatu perbuatan, berdasarkan kaidah :
دفع المفاسد مقدم على جلب المصالح.
“menolak segala bentuk kemafsadatan lebih didahulukan dari pada mengambil kemaslahatan”.
2)      Dalam kasus baiy al-ajal terdapat dua dasar yang bertentangan, antara sahnya jual beli karena ada syarat dan rukun, dengan menjaga seseorang dari kemadaratan. Dalam hal ini Imam Malik dan Ahmad Ibnu Hambal lebih menguatkan pemeliharaan keselamatan dan kemadaratan, karena bentuk jual beli tersebut jelas-jelas membawa kepada kemafsadatan.
3)      Dalam nash banyak sekali larangan terhadap perbuatan-perbuatan yang pada dasarnya dibolehkan, tetapi karena menjaga dari kemafsadatan sehingga dilarang, seperti hadits yang diriwayatkan Bukhari-Muslim bahwa seorang laki-laki tidak boleh bergaul dengan wanita yang bukan mukhrim, dan wanita dilarang bepergian lebih dari tiga hari tanpa muhrim atau mahramnya.
Oleh karena itu, perbuatan-perbuatan yang dilarang itu sebenarnya berdasarkan praduga semata-ata, tetapi Rasulullah SAW. melarangnya, karena perbuatan itu banyak membawa kepada kemafsadatan. Sehingga menurut mereka pengharaman baiy al-ajal memiliki dasar yang kuat dalam syari’at islam.     
2.      Dzari’ah dari Segi Jenis Kemafsadatan yang Ditimbulkan
Menurut Ibnu Qayyim Aj-Jauziyah, pembagian dari segi ini antara lain :
a.       Perbuatan yang membawa kepada suatu kemafsadatan, seperti meminum minuman keras yang mengakibatkan mabuk, sedangkan mabuk adalah perbuatan yang mafsadat.
b.      Suatu perbuatan yang pada dasarnya dibolehkan atau dianjurkan tetapi dijadikan sebagai jalan untuk melakukan suatu perbuatan yang haram, baik disengaja maupun tidak, seperti seorang laki-laki menikahi perempuan yang ditalak tiga dengan tujuan agar wanita itu bisa kembali kepada suami pertamanya (nikah at-tahlil).
Menurut Ibnu Qayyim Aj-Jauziyah kedua bagian di atas terbagi dalam :
1)      Kemashlahatan suatu perbuatan lebih kuat dari kemafsadatannya.
2)      Kemafsadatan suatu perbuatan lebih kuat dari pada kemanfaatannya.
Kedua pembagian inipun, menurutnya dibagi lagi menjadi empat bentuk :
a)      Sengaja melakukan perbuatan yang mafsadat, seperti minum arak, perbuatan ini dilarang syara’.
b)      Perbuatan yang pada dasarnya di bolehkan atau dianjurkan, tetapi ditujukan untuk melakukan suatu kemafsadatan, seperti nikah tahlil diatas. Pekerjaan seperti inipun dilarang oleh syara’.
c)      Perbuatan yang hukumnya boleh dan pelakunya tidak bertujuan untuk melakukan kemafsadatan, tetapi berakibat timbulnya suatu kemafsadatan, seperti mencaci maki persembahan orang musyrik yang mengakibatkan orang musyrik juga akan mencaci maki Allah SWT.
d)     Suatu pekerjaaan yang pada dasarnya boleh dan pelakunya tidak bertujuan untuk kemafsadatan, seperti melihat wajah wanita yang dipinang. Menurut Ibnu Qayyim kemashlahatannya lebih besar, maka hukumnya dibolehkan sesuai kebutuhan.
D.    Kehujjahan Sadd Adz-Dzari’ah
Di kalangan ulama ushul terjadi perbedaaan pendapat dalam menetapkan kehujjahan sad adz-dzari’ah sebagai dalil syara’. Ulama’ Malikiyah dan Hanabilah dapat menerima kehujjahannya sebagai salah satu dalil syara’.
Alasan mereka antara lain :
1.      Firman Allah SWT dalam QS. Al-an’am : 108
ولا تسبوا الذين يدعون من دون الله فيسبون الله عدوا بغير علم . . . ( الأنعام :  ١٠۸ )
“Dan jangan kamu memaki sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena nanti mereka akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan”.
2.     Hadits Nabi SAW, antara lain :
إن من أكبر الكبائر أن يلعن الرجل والديه. قيل : يا رسول الله, كيف يلعن الرجل والديه؟
قال : يسب ابا الرجل فيسب اباه, ويسب أمه فيسب أمه. (رواه البخارى ومسلم وابو داود)
“Sesungguhnya sebesar-besar dosa besar adalah seseorang melaknat kedua orang tuanya, Lalu Rasulullah SAW. ditanya “Wahai Rasulullah, bagaimana mungkin seseorang akan melaknat Ibu dan Bapaknya. Rasulullah SAW menjawab, “Seseorang yang mencaci maki ayah orang lain, maka ayahnya juga akan di caci maki orang lain, dan seseorang mencaci maki ibu orang lain, maka orang lainpun akan mencaci ibunya.”
Ulama’ Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Syi’ah dapat menerima sad ad-dzari’ah dalam masalah tertentu saja dan menolaknya dalam masalah-masalah lain. Imam Syafi’I menerimanya apabila dalam keadaan udzur, misalnya seorang musafir atau yang sakit dibolehkan meinggalkan shalat jum’at dan dibolehkan menggantinya dengan shalat dhuhur. Namun, shalat dhuhurnya harus di lakukan secara diam-diam, agar tidak dituduh sengaja meninggalkan shalat jum’at.
Menurut Husain Hamid, salah seorang guru besar  Ushul Fiqih Fakultas Hukum Universitas Kairo, Ulama Hanafiyah dan syafi’iyah menerima sad al-dzari’ah apabila kemafsadatan yang akan muncul benar-benar akan terjadi atau sekurang-sekurangnya kemungkinan besar (galabah adz-zhann) akan terjadi.
    Dalam memandang dzari’ah, ada dua sisi yang dikemukakan oleh para ulama ushul :
a.              Motivasi  seseorang dalam melakukan sesuatu. Contohnya, seorang laki-laki yang menikah dengan perempuan yang sudah ditalak tiga oleh suaminya dengan tujuan agar perempuan itu bisa kembali pada suaminya yang pertamarang karena. Perbuatan ini dilarang karena motivasinya tidak dibenarkan syara’.
b.             Dari segi dampaknya ( akibat ), mislnya seorang muslim mencaci maki sesembahan orang, sehingga orang musyrik tersebut akan mencaci maki Allah. Oleh karena itu, perbuatan seperti itu dilarang.

Perbedaan pendapat antara Syafi’iyah dan Hanafiyah di satu pihak dengan Malikiyah dan Hanabilah di pihak lain dalam berhujjah dengan sad al-dzari’ah adalah dalam niat dan akad. Menurut Ulama’ Syafi’iyah dan Hanafiyah, dalam suatu transaksi, yang dilihat adalah akad yang disepakati oleh orang yang bertransaksi. Jika sudah memenuhi syarat dan rukun maka akad transaksi tersebut dianggap sah. Adapun masalah niat diserahkan kepada Allah SWT. Menurut mereka, selama tidak ad indikasi-indikasi yang menunjukkan niat dari perilaku maka berlaku kaidah :
المعتبر في اوامر الله المعني والمعتبر في امورالعبادالاسم و اللفظ
Artinya :
 “Patokan dasar dalam hal-hal yang berkaitan dengan hak-hak hamba adalah lafalnya.”

Akan tetapi, jika tujuan orang berakad dapat ditangkap dari beberapa indicator yang ada, maka berlaku kaidah :
العبرت في العقود بالمقا صد والماني لا بالالفاط والمباني
Artinya :
“Yang menjadi patokan dasar dalam perikatan-perikatan adalah niat dan makna, bukan lafazh dan bentuk formal (ucapan).” (Al-Qarafi, ll : 32)
Sedangkan menurut Ulama Malikiyah dan Hanabilah, yang menjadi ukuran adalah niat dan tujuan. Apabila suatu perbuatan sesuai dengan niatnya maka sah. Namun, apabila tidak sesuai dengan tujuan semestinya, tetapi tidak ada indikasi yang menunjukkan bahwa niatnya sesuai dengan tujuan tersebut, maka akadnya tetap dianggap sah, tetapi ada perhitungan antara Allah dan pelaku, karena yang paling mengetahui niat seseorang hanyalah Allah saja. Apabila ada indicator yang menunjukkan niatnya, dan niat itu tidak bertentangan dengan tujuan syara’, maka akadnya sah. Namun apabila niatnya bertentangan dengan syara’, maka perbuatanyya dianggap fasid  (rusak), namun tidak ada efek hukumnya. (Al-Jauziyyah, lll : 114, 119, dan IV : 400)
Golongan Zhahiriyyah tidak mengakui kehujjahan sad adz-dzari’ah sebagai salah satu dalil dalam menetapkan hukum syara’. Hal itu sesuai dengan prinsip mereka yang hanya menggunakan nash secara harfiyah saja dan tidak menerima campur tangan logika dalam masalah hukum. (Ibnu Hazm, IV : 745- 757)

5. Fath Adz- Dzari’iah
Ibnu Qayyim Aj- Jauziyyah dan Imam Al-Qarafi, mengatakan bahwa dzari’ah itu adakalanya dilarang yang disebut sad adz-dzari’ah, dan adakalanya dianjurkan bahkan diwajibkan ya ng disebut fath adz-dzari’ah.  Misalnya meninggalkan segala aktivitas untuk melaksanakan shalat jum’at yang hukumnya wajib.

Pendapat tersebut dibantah oleh Wahbah Al-Juhaili yang menyatakan bahwa perbuatan seperti di atas tidak termasuk kepada dzari’ah, tetapi dikategorikan sebagai muqaddimah (pendahuluan) dari suatu pekerjaan. Apabila hendak melakukan suatu perbuatan yang hukumnya wajib, maka berbagai upaya dalam melaksanakan kewajiban tersebut hukumnya wajib. Sesuai dengan kaidah :
ما لا يتم الوجب الا به فهو واجب

Artinya :
“Apabila suatu perbuatan bergantung pada sesuatu yang lain, maka sesuatu yang lain itu pun wajib”.

Begitu pula segala jalan yang menuju kepada sesuatu yang haram, maka sesuatu itu pun haram, sesuai dengan kaidah:
ما دل علا  حرام  فهو حرام
Artinya :
“Segala jalan yang menuju terciptanya suatu pekerjaan yang haram, maka jalan itu pun haram.”

Misalnya, seorang laki-laki haram berkhalwat dengan wanita yang bukan muhrim atau melihat auratnya, karena hal itu akan membawa perbuatan haram yaitu zina. Menurut jumhur, melihat aurat dan berkhalwat dengan wanita yang bukan muhrim itu disebut pendahuluan kepada yang haram (muqaddimah al-hurmah).

Para ulama telah sepakat tentang adanya hukum pendahuluan tersebut, tetapi mereka tidak sepakat dalam menerimanya sebagai dzari’ah. Ulama Malikiyah dan Hanabilah dapat menerima sebagai fath ad-dzari’ah, sedangkan ulama Syafi’iyah, Hanafiyah, dan sebagian Malikiyah menyebutnya sebagai muqaddimah, tidak termasuk sebagai kaidah dzari’ah. Namun, mereka sepakat bahwa hal itu bisa dijadikan sebagai hujjah dalam menetapkan hukum. (Aj-Juhaili: 874)

4 komentar:

Unknown mengatakan...

Terimakasih postingannya sangat bermanfaat

Amouy mengatakan...

Hanya butuh 1 ID bisa main 8
Jenis Permainan dan menjadi Jutawan.
Ayo Gabung bersama kami Bosku.
arena-domino.net
Buktikan Sendiri Bossku!

Unknown mengatakan...

daftar pustakanya mana?

amna mengatakan...

Terima kasih. Semoga bermanfaat. Jazakalloh

Posting Komentar